NAGEKEO - Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menyebut bahwa kasus pengroyokan yang terjadi di Kampung Nila, Kelurahan Mbay II (dua), Kecamatan Aesesa beberapa waktu lalu, berkasnya telah dinyatakan P21.
"Berkas perkara kasus pengroyokan di muka umum terhadap salah satu warga Nila beberapa waktu lalu, telah dinyatakan lengkap atau sudah P21 oleh JPU pada tanggal 13 April 2022 kemarin"
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, kepada indonesiasatu.co.id ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022) di ruang kerja nya.
Iptu Rifai mengungkapkan, motif pengroyokan terhadap korban inisial BS (41) yang dilakukan pelaku AK (23) bersama kawan-kawannya, lantaran tersinggung BS mendokumentasikan aksi pencaplokan lahan sawah.
"Motifnya, AK dan kawan-kawan tersinggung lantaran BS mengvideokan aksi upaya pencaplokan lahan sawah hingga para pelaku emosi dan menghajar BS hingga mengalami kondisi kritis, " jelasnya.
Iptu Rifai juga menerangkan, Reskrim Polres Nagekeo telah melakukan penyidikan sesuai prosedur dalam proses penanganan kasus tersebut. Tambahnya lagi, atas perbuatannya, ke empat pelaku itu disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
"Kasus itu sudah disidik oleh pihak Reskrim Polres Nagekeo secara prosedur. Dan untuk ke empat pelaku itu mereka disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun, " ungkap Iptu Rifai.
Lebih lanjut Iptu Rifai menuturkan, ke empat pelaku itu juga saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Nagekeo sembari menunggu untuk diserahterimakan tanggung jawab kepada Jaksa yang akan dilaksanakan pada Senin, mendatang.
"Para pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Nagekeo. Selanjutnya dalam waktu dekat, yakni hari Senin (18/4) mendatang, sudah disepakati untuk diserahterimakan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada jaksa, " tandasnya.